CHERIA | Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner, penting untuk memahami bahwa kehalalan produk sangat mempengaruhi penerimaan pasar. Oleh karena itu, memiliki sertifikasi halal kini menjadi hal yang wajib.
Lalu, bagaimana langkah-langkah bagi produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal? Prosesnya cukup sederhana. Anda dapat merujuk pada pedoman yang telah disediakan di situs resmi Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) di kemenkopukm.go.id, di mana terdapat informasi lengkap mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Secara umum, terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk memperoleh sertifikasi halal: self declare dan metode reguler. Untuk para pelaku UMKM, penting untuk memahami kedua cara ini, terutama menyangkut regulasi sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Perlu dicatat bahwa mulai 17 Oktober 2024, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk tiga kategori produk, yaitu makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan tambahan pangan yang digunakan dalam produk makanan dan minuman.
Metode self declare adalah proses sertifikasi halal yang didasarkan pada pernyataan dari pelaku usaha itu sendiri. Sementara itu, metode reguler melibatkan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan sertifikasi halal melalui metode self declare hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil yang memproduksi barang tertentu. Dalam proses ini, pendamping yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan bertindak sebagai pemeriksa, dan keputusan tentang status kehalalan produk akan ditentukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:
- Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.
Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
Sementara itu, pengurusan sertifikasi metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.
Untuk diketahui, bila produk belum mendapatkan sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024, bakal ada sanksi yang akan diberikan berupa: a. peringatan tertulis, b. denda administratif, c. pencabutan sertifikat halal, d. penarikan barang dari peredaran. Itulah sebabnya, untuk para pelaku UMKM, mari segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui cara reguler maupun self declare.
Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
- LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
- BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
- BPJH menerbitkan sertifikasi halal
- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halalBiaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa menghubungi Call Center Layanan Sertifikasi Halal di Email: layanan@kemenag.go.id