Regulasi dan Peraturan tentang Wisata Halal di Indonesia

legoland

CHERIA | Wisata halal merupakan konsep pariwisata yang menyediakan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Seiring dengan meningkatnya minat wisatawan Muslim, pengembangan wisata halal menjadi semakin penting, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Namun, hingga saat ini, regulasi khusus mengenai wisata halal masih belum sepenuhnya terstruktur. Kali ini Cheria akan mengupas lebih mendalam mengenai regulasi dan peraturan terkait wisata halal di Indonesia.

Landasan Hukum Nasional Wisata Halal

Secara umum, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur tentang wisata halal. Namun, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang dapat menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan wisata halal di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

    • Undang-undang ini mengatur pariwisata secara umum tanpa secara khusus menyebutkan wisata halal. Fokus utama UU ini adalah pengembangan destinasi wisata, penyediaan fasilitas, dan peningkatan kualitas layanan pariwisata secara menyeluruh.
    • Dalam konteks wisata halal, pasal-pasal yang berkaitan dengan fasilitas dan layanan dapat diterapkan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan prinsip syariah.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

    • Undang-undang ini mewajibkan produk dan jasa yang beredar di Indonesia, termasuk sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan biro perjalanan, untuk memiliki sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi ini, wisatawan Muslim dapat lebih tenang dan yakin dalam memilih layanan pariwisata.
    • UU ini juga mengatur bahwa setiap produk makanan, minuman, dan jasa yang digunakan dalam industri pariwisata wajib bersertifikat halal, sehingga menjamin kenyamanan wisatawan Muslim.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

    • Peraturan ini memperkuat pelaksanaan sertifikasi halal, khususnya dalam konteks barang dan jasa. Dalam pariwisata, hal ini mencakup fasilitas akomodasi, restoran, dan tempat wisata yang menawarkan produk halal.
    • Adanya peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata agar dapat menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim.

Fatwa dan Standar Syariah

Di samping landasan hukum formal, terdapat pula fatwa yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan wisata halal:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
    • Fatwa ini menjadi acuan paling komprehensif dalam wisata halal di Indonesia. Mengatur standar untuk biro perjalanan syariah, hotel syariah, pemandu wisata, destinasi wisata, serta ketentuan makanan-minuman halal dan fasilitas ibadah.
    • Meski tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, fatwa ini sering dijadikan rujukan oleh daerah-daerah yang mengembangkan wisata halal.

Peraturan Daerah

Beberapa daerah yang menjadi destinasi wisata halal telah mengeluarkan peraturan daerah untuk mendukung pengembangan pariwisata syariah:

  1. Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal
    • Perda ini mengatur standar penyelenggaraan produk dan jasa wisata halal, termasuk hotel, restoran, dan destinasi wisata yang ramah Muslim. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung konsep wisata halal.

Tantangan dan Harapan

Meski telah ada beberapa peraturan yang mendukung, masih terdapat tantangan dalam penerapan wisata halal secara menyeluruh di Indonesia. Beberapa kendala yang dihadapi meliputi:

  • Kurangnya pemahaman pelaku usaha pariwisata mengenai standar wisata halal.
  • Belum adanya undang-undang nasional yang khusus mengatur wisata halal secara komprehensif.
  • Perbedaan kebijakan di tiap daerah yang menyebabkan ketidakseragaman dalam implementasi.

Regulasi wisata halal di Indonesia masih bertumpu pada UU Pariwisata, UU Jaminan Produk Halal, serta fatwa DSN-MUI dan beberapa perda di tingkat daerah. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mempercepat pembentukan regulasi khusus agar pelaku usaha wisata memiliki panduan yang jelas dan dapat diterapkan secara nasional. Dengan demikian, wisata halal di Indonesia dapat berkembang lebih optimal dan memberikan rasa nyaman bagi wisatawan Muslim.[]

Get our best recipes & expert tips right into your inbox!

Join over 10k subscribers

By submitting above, you agree to our privacy policy.