Liburan ke Cina 10 Hari Tanpa Visa, Begini Caranya

legoland

CHERIA | Pemerintah Cina kini membuka kesempatan baru bagi wisatawan Indonesia untuk mengunjungi negaranya tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui skema bebas visa transit selama 240 jam (10 hari).

Kabar gembira ini diumumkan secara resmi oleh pemerintah Cina melalui situs National Immigration Administration (NIA). Dalam pernyataannya disebutkan,

“Terhitung mulai 12 Juni 2025, warga negara Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan visa transit 240 jam untuk bepergian ke Cina dengan nyaman,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Indonesia Masuk Daftar 55 Negara Bebas Visa Transit

Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa transit dari pemerintah Cina. Dengan kemudahan ini, wisatawan Indonesia dapat tinggal maksimal 10 hari di beberapa wilayah tertentu di Cina tanpa harus mengajukan visa kunjungan.

Namun, agar dapat memanfaatkan kebijakan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

Syarat Memanfaatkan Visa Transit Cina bagi WNI

1. Paspor atau Dokumen Perjalanan yang Sah

Wisatawan Indonesia wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku. Syarat teknisnya antara lain:

  • Paspor harus berlaku minimal 6 bulan dari tanggal rencana masuk ke Cina.
  • Harus ada setidaknya dua halaman kosong untuk keperluan stempel imigrasi.
  • Halaman paspor juga harus masih cukup untuk stempel masuk di negara tujuan selanjutnya setelah dari Cina.

2. Tiket Menuju Negara Tujuan Berikutnya

Sebagai visa transit, fasilitas ini mengharuskan wisatawan memiliki tiket lanjutan menuju negara lain. Artinya, wisatawan tidak boleh menjadikan Cina sebagai tujuan akhir.

WNI yang memanfaatkan visa ini harus bisa menunjukkan:

  • Tiket keberangkatan ke negara tujuan selanjutnya (misalnya Singapura, Korea, Jepang, dan sebagainya),
  • Tanggal keberangkatan harus jelas dan sudah dikonfirmasi tempat duduknya, dan
  • Tanggal keberangkatan tidak lebih dari 10 hari sejak masuk ke wilayah Cina.

Sebagai contoh, jika seseorang masuk ke Cina melalui Beijing tanggal 15 Juni, maka ia harus sudah memiliki tiket keluar dari Cina paling lambat tanggal 25 Juni.

3. Masuk Melalui Pintu yang Telah Ditentukan

Cina membuka kebijakan bebas visa transit ini secara terbatas. WNI hanya bisa masuk melalui 60 titik pintu masuk yang tersebar di 24 wilayah administratif, termasuk kota-kota besar seperti:

  • Beijing
  • Shanghai
  • Guangzhou
  • Chengdu
  • dan beberapa wilayah lainnya.

Daftar lengkap pintu masuk tersedia di situs resmi imigrasi Cina, dan setiap wisatawan disarankan mengecek terlebih dahulu agar tidak salah memilih jalur masuk.

Aktivitas yang Diizinkan Selama 10 Hari di Cina

Selama berada di wilayah Cina dengan skema visa transit ini, wisatawan Indonesia hanya diperbolehkan melakukan aktivitas non-residensial, seperti:

  • Wisata atau pelesiran
  • Pertemuan bisnis
  • Kunjungan keluarga atau teman
  • Kunjungan singkat lainnya yang bersifat informal

Namun, kegiatan seperti bekerja, belajar, wawancara resmi, atau peliputan berita tetap membutuhkan visa khusus dan tidak dapat dilakukan dalam kerangka visa transit 240 jam ini.

Bagian dari Penguatan Kerja Sama Cina – ASEAN

Kebijakan bebas visa ini tidak hanya memudahkan akses wisata, tetapi juga menjadi strategi diplomatik dalam meningkatkan hubungan dengan negara-negara Asia Tenggara. Dalam pernyataan resminya, pejabat dari National Immigration Administration Cina mengatakan bahwa:

“Penambahan Indonesia sebagai negara yang mendapat fasilitas ini merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan semangat Konferensi Pusat tentang Pekerjaan Pinggiran dan memperkuat pertukaran dan kerja sama antara Cina dan negara-negara ASEAN.”

Lebih lanjut, disebutkan juga:

“Ini akan membantu meningkatkan momentum kerja sama dan pertukaran yang baik antara Tiongkok dan Indonesia, mempromosikan perdagangan dan investasi yang lebih mudah dan efisien, dan mempromosikan pembelajaran bersama antara peradaban dan pertukaran antarmasyarakat.”

Dengan adanya kebijakan ini, Cina ingin menciptakan iklim kunjungan yang lebih inklusif dan ramah terhadap wisatawan asing. Pemerintah Cina juga menyatakan akan:

“Mengoptimalkan kebijakan kemudahan masuk dan keluar imigrasi, dan terus meningkatkan kenyamanan orang asing yang bepergian dan tinggal di negara tersebut.”

Manfaat Langsung Bagi Wisatawan dan Sektor Pariwisata

Kebijakan bebas visa transit selama 10 hari ini membuka peluang besar bagi wisatawan Indonesia, terutama:

  • Mereka yang ingin mengunjungi dua negara dalam satu kali perjalanan, dengan Cina sebagai destinasi singgah yang menarik.
  • Traveler yang ingin menjelajahi kota-kota besar Cina tanpa proses visa yang rumit.
  • Pelaku bisnis dan profesional yang ingin melakukan kunjungan singkat atau pertemuan dengan mitra di Cina.

Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perdagangan Cina, karena memungkinkan lebih banyak kunjungan internasional yang bersifat spontan atau dadakan.

Tips Sebelum Berangkat ke Cina Tanpa Visa

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas visa transit ini, berikut beberapa tips penting:

  1. Cek terlebih dahulu apakah rute penerbangan Anda memenuhi syarat visa transit (harus dari negara ketiga, bukan langsung pulang ke Indonesia).
  2. Simpan bukti tiket dan reservasi hotel untuk diperiksa saat masuk di bandara Cina.
  3. Hindari melebihi batas waktu 10 hari, karena dapat dikenai denda atau sanksi imigrasi.
  4. Pastikan aktivitas Anda di Cina tidak termasuk yang membutuhkan visa formal seperti kerja atau belajar.

Dengan kemudahan ini, menjelajahi pesona kota-kota di Cina kini bisa lebih praktis dan efisien bagi warga Indonesia. Apakah Anda siap menjelajahi Tembok Besar, Kota Terlarang, atau bersantai di Shanghai tanpa ribet urus visa?[]

 

Get our best recipes & expert tips right into your inbox!

Join over 10k subscribers

By submitting above, you agree to our privacy policy.